JENGKAL.COM, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) Tahun 2023 menjadi Perda.
Sebelumnya, delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu telah menyampaikan pandangan akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2023 dan seluruhnya berkesimpulan menyetujui ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna, Rabu (27/9/2023).
“Saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi merupakan masukan yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi,” kata Rohidin, dalam sambutannya.
Rohidin juga menyampaikan bahwa saran, yang telah disampaikan merupakan catatan berharga untuk dijadikan evaluasi kinerja OPD dalam merealisasikan program kedepannya, Selanjutnya, Raperda ini akan memasuki tahap evaluasi di Kemendagri untuk dikoreksi.
“Jika nanti ada korektif dari Kemendagri dapat segera dilakukan penyempurnaan agar dokumen Perubahan APBD dapat segera direalisasikan untuk pelaksanaan program kegiatan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu,” jelasnya.