Bank Bengkulu Siapkan 100 Miliar Pinjaman KUR, Berikut Syaratnya

Caption foto: Pelayanan Bank Bengkulu saat menerima nasabah dari Masyarakat (Foto/dok: BaBe)
Caption foto: Pelayanan Bank Bengkulu saat menerima nasabah dari Masyarakat (Foto/dok: BaBe)

JENGKAL.COM, BENGKULU – Bank Bengkulu (BB) melayani peminjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pembiayaan modal kerja atau investasi yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif bagi Masyarakat.

Direktur Bisnis BB Ikhwanul Okti didampingi Corporate Secretary Roby Wijaya dan Pemimpin Divisi Kredit Dahliana Shanty, mengatakan BB telah menyalurkan KUR sejak tahun 2020 lalu. Yang mana penyaluran sebesar Rp 84.861 juta.

“Alokasi plafon dari Kementerian Perekonomian untuk Bank Bengkulu di tahun 2022, sebesar Rp 100 miliar, di tahun 2021 Rp 63 miliar, dan di tahun 2020 Rp 37 miliar. Untuk di tahun 2023 ini, plafon yang kita ajukan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 100 miliar, jadi bagi pelaku usaha, ruang berkesempatan untuk menikmati fasilitas KUR di Bank Bengkulu yang masih terbuka lebar,” ujar Ikhwanul, Jum’at (7/4/2023).

Iwan sapaan akrabnya menjelaskan jenis KUR yang disalurkan di BB berupa KUR kecil, yaitu KUR dengan plafon mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 Juta. Dengan menggunakan agunan tambahan bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, agunan tunai, mesin di atas tanah, dan lain-lain.

“Alhamdulillah, setiap tahunnya Bank Bengkulu selalu mengalami kenaikan, baik dari segi plafon, outstanding, maupun debitur,” kata Iwan juga menyampaikan bahwa Bank Bengkulu yang saat ini telah memiliki 67 jaringan kantor, baik Cabang maupun Cabang Pembantu (Capem) yang tersebar di Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Pimpinan Divisi Kredit BB, Dahliana Santy, mengungkapkan bahwa, untuk suku bunga peminjaman KUR di BB sama seperti bank lainnya, yaitu 6 persen per tahun untuk setiap debitur. Untuk penyaluran seluruh kantor cabang pembantu memiliki maksimal kewenangan memutus kredit sebesar Rp 500 juta per debitur.

“Untuk syarat pengajuan KUR yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Selain itu, melampirkan surat izin usaha dari Desa/Kelurahan/Dinas Pasar/Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha. Maupun fotocopy surat perizinan yang dimiliki debitur seperti NIB atau dokumen pendukung lainnya,” jelas Santy.

Lanjutnya, untuk syarat lain yaitu fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) suami-Istri, fotocopy E-KTP dari penjamin atau pemilik agunan. Pas foto debitur dan usaha sebanyak dua lembar. Juga, fotocopy NPWP, fotocopy bukti kepemilikan agunan, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

“Syarat lain, fotocopy surat nikah bagi yang telah menikah atau surat cerai bagi duda/janda dan melampirkan laporan keuangan satu tahun terakhir,” sampai Santy.

Ditambahkan Pemimpin Divisi Corporate Secretary BB Roby Wijaya menyampaikan, bagi masyarakat dan usahawan di Provinsi Bengkulu yang ingin mengajukan fasilitas pinjaman KUR, silahkan mendatangi kantor Cabang atau Kantor Cabang pembantu terdekat.

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin menanyakan terkait perihal sekitar KUR dan produk Bank Bengkulu lainnya, dan atau bila melihat atau didatangi tim pemasaran kami yang memang beredar di lokasi-lokasi Kantor Cabang dan cabang pembantu kami, silahkan tanyakan perihal produk-produk kami,” bebernya. [k2/Adv]