JENGKAL.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan anggran ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2022 yang lalu untuk pembangunan mega proyek Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah sebesar Rp 21 Miliar.
Gati rugi yang dilakukan Pemprov Bengkulu, dijelaskan Pelaksana Tugas Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, pada Maret 2023 yang lalu sudah melalui verifikasi oleh Kejati Bengkulu dan BPN Bengkulu serta pemilik sah lahan pembebasan.
“Untuk penerima ganti rugi lahan (proyek Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah) semuanya sudah diverifikasi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi dan pemilik sah dari lahan yang di bebaskan,” kata Tejo kepada media ini, Selasa (07/03/2023) beberapa bulan lalu.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan ganti rugi atas pembebasan lahan sebesar Rp 21 Miliar tidak termasuk ke dalam kontrak anggaran proyek Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah dan ganti rugi sudah diselesaikan pada tahun 2022 yang lalu.
“Untuk nilai ganti rugi tidak termasuk ke dalam kontrak elvated karena sudah di selesaikan di tahun 2022. Komplit rata-rata setelah di verifikasi baik tim kejaksaan maupun tim BPN dan dibuktikan administrasi yang ada sebagai pemilik sah,” jelasnya waktu itu.
Daftar Penerima Ganti Rugi Danau Dendam
- Mahyudin Shobri = 3,88 M
- Mahyudin Shobri = 1,49 M
- Hj Idawati Burhan = 1,95 M
- Riyani = 863 Juta
- Abdul Hadi = 339 Juta
- Johanes Falatehan = 2,5 M
- Johanes Falatehan = 2,5 M
- Ir Daniel Falatehan = 2,3 M
- Ir Daniel Falatehan = 2,76 M
- Yopi Martini = 191 Juta
- Suyadi = 108 Juta
- Sastra Malinda = 419 Juta
- Mariyani = 222 Juta
- Drg Dona Juanita = 93 juta
- Anwarsyah = 16 juta
- Anwarsyah = 32 juta
- Alexander Agustin = 372 juta
- Alexander Agustin = 175 Juta
- Alexander Agustin = 272 Juta
Diketahui pembangunan mega proyek tersebut menggunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2023 sebesar Rp 90 Miliar dan harga penawaran dari PT Rotek sebsar Rp 87,9 miliar dan harga terkoreksi Rp 87,9 miliar.
Pewarta | Soprian Ardianto