Berikut Rekapitulasi DPSHP 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra

JENGKAL.COM, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Total di Tingkat Provinsi Bengkulu baik laki-laki atau perempuan 1.497.182 pemilih.

“Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Bengkulu. Berjumlah 1.497.182 Pemilih dengan rincian 755.997 laki-laki dan 741. 185 perempuan.” tulis KPU Provinsi Bengkulu, dilaman resminya, Sabtu (20/05/2023).

Dari data KPU Provinsi Bengkulu DPSHP yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 129 Kecamatan, 1.513 Desa/Kelurahan, dan 6.214 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah laki-laki 755.997 serta perempuan 741.185 pemilih.

“Pemilih: Kabupaten Bengkulu Selatan 16.198, Rejang Lebong 208.446, Bengkulu Utara 218.324, Kaur 96.179, Seluma 157.007, Mukomuko 138.413, Lebong 81.846, Kepahiang 112.463, Bengkulu Tengah 87.485 dan Kota Bengkulu 270.821,” lanjut KPU.

Berikut adalah beberapa pengertian yang perlu diketahui terkait dengan data dan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu:
  • Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
  • Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
  • Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
  • Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
  • Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat DPB adalah Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus.
  • Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Pewarta | Soprian Ardianto