Gubernur dan Bupati Lebong Digugat Para Petani

Caption foto: Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk PETANI Lebong gugat PT. PGE (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk PETANI Lebong gugat PT. PGE (Foto/dok: Soprian Ardianto)

JENGKAL.COM, BENGKULU – Tiga Petani gugat Gubernur Bengkulu, Bupati Lebong dan PT. Pertamina Gheotermal Energy (PT. PGE) terkait kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi petani baik materiil dan immateriil.

Gugatan tersebut disampaikan tiga petani David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta melalui Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani Lebong Akar Global Initiative, Akar Law Office serta Kantor Hukum M. Emir Adnan, S.H dan Rekan pada Sabtu (26/01/2024).

Emir menjelaskan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei, meminta keadilan dan hak ganti rugian yang derita akibat perbuatan pihak PT.PGE terkait peristiwa lingkungan banjir bandang dan Longsor pada 08 Februari 2018 silam.

“Tiga pihak yang tergugat adalah PT. Pertamina Gheotermal Energy Hululais, Pemerintah Provinsi Bengkulu casu quo (cq) Gubernur Bengkulu, dan turut tergugat Pemerintah Kabupaten Lebong cq Bupati Lebong,” kata Emir saat konferensi pers.

Gugatan PMH diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum PT. PGE dalam peristiwa Banjir Bandang dan Longsor yang mengakibatkan kerusakan lahan Para Penggugat (Petani) akibat dari perbuatan PT. PGE baik sengaja ataupun karena kelalalainnya.

“Para penggugat adalah korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Dimana hingga hari ini, sejak hampir 6 tahun lalu belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya,” jelas Emir didampingi 3 petani.

“Kami juga yakin bahwa perbuatan yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaiman pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Hal ini dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang kami kemukakan,” tambah Emir.

Lebih lanjut Erwin selaku Direktur Akar Global Initiative juga menyoroti terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pemanfaatan panas bumi tidak langsung oleh PT. PGE telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya tiga Petani Lebong.

“Upaya pemanfaatan panas bumi tidak langsung oleh PT. PGE telah nyata-nyata memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan lahan kelola masyarakat, terjadi banjir bandang, longsor dan lain sebagainya.” katanya.

Belum lagi, kata Erwin dampak nyata tersebut adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal eksplorasi Geothermal (PT. PGE) dan Izin-izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang ada dilokasi tersebut,

“Tumpang tindih di area eksplorasi Geothermal tentu akan juga berpotensi menimbulkan persoalan lainnya. Ini menggambarkan bahwa Energi Baru Terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat juga menimbulkan banyak persolan,” terang Erwin.

Untuk diketahui, yang menjadi tuntutan terhadap PT. PGE Hulu lais sebagaimana termuat dalam petitum gugatan, yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada masing-masing penggugat.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sesuai uraian diatas apabila lalai dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini:
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad):
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Editor | Bima Setia Budi