JENGKAL.COM, JAKARTA – KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023 atas dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan Gubernu Papua sesuai prosedur dan di dukungan Brimob Polda Papua. “Dalam prosesnya Tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali, Selasa (10/01/2023).
KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, Tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu, Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua hingga tuntas. Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. [k2]