JENGKAL.COM, BENGKULU – Gubernur Rohidin Mersyah sampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (30/1/2023).
Penyusunan tersebut dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.
“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi Bengkulu saat ini,” sampai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
Sebelum direvisi, RTRW tersebut harus dilakukan peninjauan. Hal ini dilakukan melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pemanfaatan.
Dalam peninjauan satu kali dalam lima tahun ini dapat menghasilkan rekomendasi berupa Rencana tata ruang yang ada “Jelas dalam uraian di atas, revisi rencana tata ruang hanya dapat dilakukan setelah ada kegiatan peninjauan kembali,” tegasnya.
Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Bengkulu, Gubernur berharap dapat menjadi salah satu acuan menuju Provinsi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Di penghujung nota penjelasannya, Gubernur Rohidin berharap Raperda RTRW ini dapat dibahas lebih komprehensif lagi terhadap konsepsi Raperda itu sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. [k2]