JENGKAL.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu tetapkan tiga inisial HT, OF dan UU atas kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018.
Sebelumnya 3 tersangka korupsi BBM di Sekretariat DPRD Seluma ditetapkan sebagai tersangka, sempat mangkir beberap kali. Senin (16/1/2023) pagi hingga tampak sore, ketiganya bersama Kuasa Hukum menghadap para penyidik.
“Mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu tahap II ke Kejaksaan,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (16/01/2023).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, ketiganya sudah kerap dilakukan pemanggilan akan tetapi selalu berhalangan. “Ya, sesuai surat panggilan kedua. Karena pada sebelumnya yang ketiga bersangkutan ini berhalangan,” sampainya.
Perjalan Kasus Ketiga Tersangka
Hingga saat ini, ketiganya tinggal menunggu tahap II dari Kejaksaan dalam menjalani persidangan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Feri Lastoni selaku PPTK dan Samsul Asri selaku bendahara.
Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, hingga akhirnya juga menyeret Mantan Sekwan DPRD Seluma Edy Soepriadi.
Selanjutnya, kasus ini kembali dilakukan penyidikan oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota dewan aktif dan mantan dewan DPRD Seluma pada 28 Januari 2022.
Setelah ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan kooperatif. Dan diketahui telah mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018.
Kemudian kasus ini kembali dilakukan atau disidik karena ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih. Petunjuk yang dinyatakan lengkap dari penyidik lebih kepada penelusuran data keuangan pribadi dari ketiga tersangka.
Kasus tersebut merupakan lanjutan dari petunjuk hasil dari penghitungan BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [SA]