KLHK Nyatakan PLTU Teluk Sepang Cemari Lingkungan

Caption foto: Masyarakat Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu saat demo tolak PLTU Batubara milik PT. Tenaga Listrik Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Masyarakat Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu saat demo tolak PLTU Batubara milik PT. Tenaga Listrik Bengkulu (Foto/dok)

JENGKAL.COM, BENGKULU – Masyarakat yang tergabung di posko lentera melaporkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara milik PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) ke Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam laporan PT. TLB terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai Kota Bengkulu dan terbukti tidak melakukan pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL.

Koordinator Posko Lentera Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, Harianto mengatakan PLTU berbahan bakar batubara yang berada di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang dibuatnya sendiri yakni ANDAL, terbukti dan diakui oleh KLHK.

“Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU Batu Bara milik PT. Tenaga Listrik Bengkulu dan meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi yang konkrit kepada PT. TLB yang terbukti melanggar,” kata Harianto, kepada media ini.

Ditambahkan Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyatakan bahwa KLHK sudah seharusnya menindak tegas tidak hanya sanksi administratif atas laporan warga Teluk Sepang, mengingat PT. TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi.

Selain sanksi, PT TLB juga mendapatkan proper merah. Namun, fakta di lapangan belum ada perubahan atau perbaikan. “Dari sanksi ataupun proper, tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak tegas PT TLB. Buktinya, tidak ada perbaikan,” kata Olan.

Alumni Universitas Bengkulu (UNIB) menegaskan, dengan adanya respon dan rekomendasi dari GAKKUM KLHK sudah seharusnya pemerintah menindak tegas PT. TLB yang sudah terbukti melanggar membuang abu sisa pembakaran ke lokasi TWA Pantai Panjang.

Perlu juga disampaikan, hingga saat ini sanksi administratif oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020 tentang jebolnya kolam pembuangan air bahang belum ada bukti nyata dilapangan. Kondisi kolam pembuangan masih jebol.

Diketahui aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU – FABA telah berlangsung sejak Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu pada Maret 2023 seluas 0,6 hektar TWA dijadikan pembuangan.

DLHK juga telah menyampaikan status FABA PLTU setelah uji lab merupakan limbah non B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan, disimpan dan diletakkan sesuai dengan Dokumen ANDAL jika tidak sesuai maka dinyatakan melanggar.

Sebelumnya atas dasar penyataan tersebut Posko Lentera yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang melakukan pengaduan pada tanggal 24 Maret 2023 melalui website https://pengaduan.menlhk.go.id/.

Adapun kemudian pengaduan tersebut telah direspon oleh GAKKUM KLHK. Dalam rekomendasi terdapat 3 point yang disampaikan oleh GAKKUM KLHK melalui email adu.lhk@gmail.com pada tanggal 3 Juli 2023 terkait pengaduan yakni.

  1. PT. TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT. TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
  2. Pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyataka terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari Dokumen ANDAL.
  3. Solusi yang diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke Unit lain dalam hal ini Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 tanggal 23 Juni 2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.

Pewarta | Soprian Ardianto