Konflik Agraria, BEM UNIB Gambar Gubernur Rohidin Mersyah Meme Pinokio

Caption foto: Tak mampu selesaikan konflik agrarian, BEM UNIB gambar meme Pinokio (Foto/dok: @bem_kbm_unib)
Caption foto: Tak mampu selesaikan konflik agrarian, BEM UNIB gambar meme Pinokio (Foto/dok: @bem_kbm_unib)

JENGKAL.COM, BENGKULU – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM KBM) Universitas Bengkulu (UNIB) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu ingkar janji dan bermimpi dalam menyelesaikan permasalahan agrarian.

Pemda Bengkulu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) nampak sangat tidak serius untuk menyelesaikan permasalahan agrarian yang ada di Provinsi Bengkulu, hal ini dapat dilihat terus mengulur waktu dan tidak ada kejelasan dalam penyelesaiannya.

“Pemda Bengkulu telah ingkar janji dan tidak kompeten dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat,” tulis unggahan @bem_kbm_unib dengan meme Gubernur Rohidin Mersyah miliki hidung panjang bak Pinokio, dikutip Kamis (30/11/2023).

Pada 26 September 2023 lalu telah dilakukan aksi hari tani oleh seluruh elemen petani dan mahasiswa didepan kantor Gubernur Bengkulu, saat itu massa berhasil menemui Gubernur melalui perwakilan sebanyak 15 orang yang terdiri dari mahasiswa, OKP dan masyarakat.

“Saat dilakukan pertemuan Gubernur Bengkulu (Rohidin Mersyah) selaku ketua GTRA Provinsi Bengkulu dengan jelas mengatakan akan mengevaluasi perizinan perusahan dan menghentikan atau mencabut izin terhadap perusahan yang bermasalah,” tulisnya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang terbentuknya Reforma Agraria dan GTRA yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018 tingkat Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dan Kabupaten/Kota Bupati/Wali Kota.

“Melihat belum ada progres maka pada hari kamis, 16 Oktober 2023 mahasiswa kembali melakukan audiensi ke Kantor Gubernur Bengkulu dengan tujuan menanyakan bagaimana perkembangan dan kejelasan terhadap tuntutan hari tani,” terangnya.

Lebih lanjut dalam tulisan Instagram @bem_kbm_unib, pada Senin (27/11/2023) saat melakukan pertemuan kembali, namun akhirnya kami dipertemukan dengan Kabiro Pemkesra Pemprov Bengkulu dan beberapa dinas terkait, bukan dengan Gubernur.

Dalam petemuan itu disampaikan bahwa mereka sudah menindaklanjuti tuntutan, dinas terkait menjadwalkan akan ada pertemuan dengan perusahaan pada kamis, 19 Oktober 2023 kemudian akan ada pertemuan kembali massa aksi paling lama 2 hari kedepan.

“Pada kamis, 19 Oktober 2023 kami kembali menghubungi Pemda Provinsi Bengkulu dengan menanyakan kepastian pertemuan dan notulensi pertemuan dengan perusahaan, namun pemda belum bisa memberikan kepastian dan notulensi tersebut.” lanjutnya.

Kemudian @bem_kbm_unib pada 02 November 2023 menerima hasil notulensi dari pemda dalam kegiatan pertemuannya dengan perusahaan. Dalam notulensi tersebut diketahui bahwa PT. Riau Agrindo Agung (PT. RAA) belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Setelah mendapat hasil notulensi pertemuan itu, berbagai pihak terus menghubungi Pemda selaku bagian Tim GTRA untuk menanyakan kapan pertemuan dengan massa aksi dapat dilakukan, namun sampai 22 November 2023 belum juga dapat kepastian.

“Apakah pemda menunggu perusahaan melengkapi semua persyarakatan atau bahkan sudah terjadi kerjasama antara pemda dan perusahaan agar terhindar dari sanksi, satu hal yang pasti bahwa Pemda telah ingkar janji dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.” tegasnya.

Editor | Bima Setia Budi