JENGKAL.COM, BENGKULU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, terlibat dalam kontroversi setelah beredarnya foto dirinya bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Foto tersebut memicu perdebatan dan tuduhan ketidaknetralan di kalangan pejabat pemerintah daerah.
Sebelumnya beredar foto Sekda bersama dengan Ketua Umum PSI, saat menemani Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menghadiri undangan pernikahan putri dari Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya.
Dijelaskan Ruskam, beredarnya foto tersebut setelah disaat Sekda Isnan menghadiri pesta pernikahan, menemani Gubernur Bengkulu kemudian melanjutkan perjalanan untuk bersilahturahmi dengan Ketua Umum PSI.
“(Saat pertemuan) Sekda bersama rombongan ASN lainnya turut menemani orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu itu, karena sudah semestinya menemani.” kata Ruskam sambil menjelaskan kronologi foto tersebut, Jum’at (19/07/2024).
Ruskam menyampaikan pada saat pertemuan tersebut, Sekda juga tidak menggunakan atribut ASN, dan dalam pertemuan bukan dalam rangka kegiatan Partai Politik, melainkan menghadiri pesta pernikahan.
“Dalam pertemuan tersebut pun, Sekda Provinsi Bengkulu hadir tidak mengenakan atribut partai politik dan bukan pula hadir dalam kegiatan partai, karena tau akan batasan dari seorang ASN.” terangnya.
Kehadiran Sekda di Jakarta, lanjut Ruskam, dalam rangka memenuhi undangan pesta pernikahan putri Kapolda Bengkulu, dan dilanjutkan bersama Gubernur menghadiri undangan putri Kapolda di Tanggerang.
“Saat usai menghadiri pesta pernikahan, terus Gubernur main ke DPP PSI ada Kaesang, rombongan sekda yang menemani jadi ikut foto juga. Apakah tidak boleh sekedar berfoto bersama,” tanya Ruskam.
Lebih jauh dijelaskannya, usai berfoto rombongan sekda tidak ikut dalam kegiatan obrolan politik. Dimana ia berserta rombongan lainnya menunggu diluar, karena memang sifatnya menemani Gubernur.
“Sudah berfoto bersama, rombongan sekda menunggu diluar. Jadi tidak ada kegiatan politik yang mereka ikuti. Sekda juga tau batasan mana yang boleh dan tidak sebagai seorang ASN.” demikian kata Ruskam.