JENGKAL.COM, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Total di Kota Bengkulu baik laki-laki atau perempuan total 270.821 pemilih.
Dari data KPU Kota Bengkulu DPSHP dari jumlah 9 Kecamatan dan 67 Kelurahan dengan jumlah laki-laki 132.933 serta perempuan 137.888 pemilih. Di Kota Bengkulu terdapat 985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih aktif 270.821.
“DPSHP dapat mengunjungi Kelurahan setempat. Ayo pastikan kamu terdaftar sebagai pemilih melalui link dibawah ini: https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika tidak terdaftar segera Hubungi PPS, PPK atau KPU Kota Bengkulu,” tulis KPU Kota Bengkulu, Sabtu (20/05).
- Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
- Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
- Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
- Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
- Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat DPB adalah Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus.
- Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
- Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Pewarta | Soprian Ardianto