Manuver BPN Terhadap Petani Mukomuko Digugat Miliaran Rupiah

Caption foto: Proses persidangan PT. DDP gugat Petani di Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko, pada tanggal 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan melihat hasil pengambilan titik koordinat. (Foto/dok)
Caption foto: Proses persidangan PT. DDP gugat Petani di Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko, pada tanggal 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan melihat hasil pengambilan titik koordinat. (Foto/dok)

JENGKAL.COM, BENGKULU – Manuver kembali dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko terhadap kasus PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap tergugat Petani Tanjung Sakti, pada saat sidang lapangan dan sidang pemeriksaan saksi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum petani Fikri Surya, SH, sidang lapangan diduga BPN melakukan penuh intrik dan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mukomuko, pada tanggal 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dijelaskan Fikri, PT DDP selaku penggugat tidak pernah menghadirkan peta HGU No 125 sebagai alat bukti. Sehingga tindakan BPN Mukomuko yang melakukan overlay terhadap titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan tidak memiliki dasar.

“BPN telah melakukan tindakan yang diluar kewenangannya. Tidak seharusnya mereka melakukan overlay tersebut. Tindakan mereka ini seolah-olah menggiring opini bahwa tergugat telah memasuki kawasan HGU PT. DDP.” katanya, Jumat (01/12/2023).

Untuk diketahui BPN Mukomuko, kata Fikri bukan para pihak, mereka hanya diundang oleh majelis hakim untuk mengambil titik koordinat, dan saat proses persidangan foto-foto pondok hasil pengambilan titik yang ditunjukan majelis hakim bukan pondok mereka.

Menanggapi foto-foto pondok hasil pengambilan titik yang ditunjukan majelis hakim saat proses persidangan bukan pondok mereka, Harapandi salah satu tergugat menyatakan bahwa foto tersebut bukanlah pondoknya “Itu bukan pondok dan lahan kami.” singkatnya.

Diketahui petani digugat PT DDP dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 09 Agustus 2023 dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT. DDP dengan menuntut ganti rugi material sebesar Rp3.779.437.171.

Editor | Bima Setia Budi