Menelisik Pengerusakan Jalan Negara oleh Tambang Batu Baru di Bengkulu

Caption foto: Aktivitas Tambang Batubara milik PT. Injatama (Foto/dok: Kanopi Hijau Indonesia)
Caption foto: Aktivitas Tambang Batubara milik PT. Injatama (Foto/dok: Kanopi Hijau Indonesia)

JENGKAL.COM, BENGKULU – Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Jecky Haryanto, SH sarankan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi gugat perusahaan pertambangan yang rusak aset jalan Provinsi akibat aktivitas pertambangan.

Dikatakan Jecky berkenaan dengan rusak/ hilangnya aset jalan milik Provinsi Bengkulu akibat aktifitas pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara di Desa Gunung Payung oleh salah satu perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu agar mengajukan gugatan.

“Penasihat Hukum Pemprov Bengkulu menyarankan agar dapat mengajukan gugatan Perdata terhadap perusahaan dimaksud dengan tujuan meminta ganti kerugian akibat permasalahan rusak/ hilangnya jalan aset Pemprov ini.” katanya, Senin (09/01/2023).

Dengan mengajukan gugatan perdata yang dilakukan Pemprov Bengkulu maka Pemerintah tak terkesan melakukan pembiaran atas kerugian akibat aktivitas pertambangan. Dan upaya penyelesaian selama ini terkendala dibeberapa aturan.

“Upaya penyelesaian yang dilakukan selama ini akan terkendala beberapa aturan berkenaan dengan aset daerah, sehingga pemerintah provinsi harus mengambil langkah hukum, sehingga tidak ada kesan membiarkan masalah aset jalan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jecky Haryanto, SH, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bengkulu periode 2021-2025 ini, mengingatkan akan pentingnya juga dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemprov terhadap aset-aset milik Pemprov.

Sikap Kejati Bengkulu

Diketahui sebelumnya, Kajati Bengkulu beberapa waktu lalu menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang jika dalam tempo dua bulan tak kunjung selesai perbaikan. Dan perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” katanya waktu itu.

Kemudian beberapa waktu lalu, Kajati kembali mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya batal untuk mempidanakan PT. Injatama Mining, karena pihak perusahaan akan mengganti Jalan Negara yang rusak akibat aktivitas pertambangan batu bara.

Sikap Sekda Provinsi Bengkulu

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, ia menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pernah mengatakan jalan negara yang dirusak tersebut tetap harus diganti sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.

“Jalan negara yang amblas disebabkan galian batu bara oleh PT. Injatama Mining tetap harus diganti sesuai mekanisme penilaian dari lembaga resmi Negara dan hukum yang berlaku,” kata Hamka, Senin (19/12/2022).

Dugaan pengerusakan Jalan Provinsi Bengkulu awalnya tidak diakui oleh pihak perusahaan tambang batu bara kemudian dengan pertemuan dilakukan dengan pihak PT. Injatama Mining akhirnya mereka mengakui bahwa amblasnya jalan disebabkan penambangan.

“Awalnya pihak PT. Injatama tidak mengakui bahwa penyebab amblas jalan itu disebabkan penambangan batu bara. Kemudian mereka akhirnya mengakui dan akan siap mengganti jalan yang rusak,” jelas Hamka.

Dengan kesiapan dari PT. Injatama, Hamka juga menjelaskan bahwa pernyataan kesiapan tersebut tidak akan menghilangkan hukum yang ada (melakukan pengerusakan jalan), dan tukar guling jalan yang disanggupinya tetap harus mengikuti mekanisme yang ada.

“Kesiapan dari PT. Injatama tidak semuda itu, karena asset Negara memiliki mekanisme tersendiri, baik itu dari penghapusan asset, hukum, dan lain sebagainya, karena tidak bisa menukar sebuah aset Negara seperti tukar guling hewan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan mekanisme tukar guling jalan antara Pemerintah dan Perusahaan harus melalui mekanisme dan penilaian dari tim resmi lembaga Negara, sedangkan saat ini asset Pemprov sudah rusak dan tentu untuk menghitung dan menilainya tidak bisa dilakukan lagi.

“Dalam penyataan melalui surat PT. Injatama menyanggupi tukar guling jalan yang amblas dengan jalan milik PT. Injatama, kemudia kita jawab bahwa tukar guling jalan tersebut ada mekanismenya, seperti penilaian perhitungan aset Pemprov dengan jalan Injatama, dan penilaian tersebut dari lembaga resmi Negara sedangkan untuk menilai jalan tersebut tidak bisa dilakukan lagi karena sudah amblas,” terangnya.

Sekda juga mengakui bahwa ada pertemuan antara Gubernur dengan pihak Kejati Bengkulu yang meminta pertimbangan hukum, dan belum ada kesepakatan atas kesanggupan PT. Injatama, karena masih banyak mekanisme yang harus dilakukan. [k2]