Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Segera Realisasikan Kerja Sama dengan Media

Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024 (Foto/dok: Jengkal.com)
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024 (Foto/dok: Jengkal.com)

JENGKAL.COM, JAKARTA – Perusahaan platform digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda. Pelaksanaan kerja sama ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan bisnis media yang sehat dan mendukung jurnalisme berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, memastikan bahwa panduan teknis (juknis) yang disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) telah sesuai dengan Perpres No. 32 Tahun 2024.

“Panduan ini dapat menjadi solusi win-win bagi media dan platform digital,” ujar Nezar dalam pertemuan dengan anggota komite KTP2JB di Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, serta beberapa anggota komite lainnya.

Nezar berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang tertunda atau baru sebagian dibayarkan karena menunggu juknis yang sesuai dengan Perpres. “Jika kerja sama bisa dilanjutkan atau sisanya dituntaskan, ini akan menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” kata Nezar.

Pada kesempatan yang sama, Suprapto menyerahkan draf panduan yang telah disusun komite berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2024. Panduan ini mengatur berbagai aspek teknis, termasuk pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dokumen tersebut mencakup panduan kerja sama antara platform digital dan media, panduan pengawasan, serta panduan pelaksanaan program pelatihan jurnalisme berkualitas. Panduan ini diharapkan dapat membantu komite dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta menjadi acuan bagi platform digital dan media dalam mengimplementasikan kerja sama mereka.

Selain itu, komite telah melakukan dialog dengan perwakilan industri media, termasuk AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI, serta mengunjungi beberapa perusahaan pers besar seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, dan CNN. Komite juga melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan platform digital, seperti Meta dan TikTok Indonesia, untuk membicarakan program kerja sama yang lebih konkret. [SA]