“Percuma melapor-lapor, bakalan cak-cak itulah. (Percuma melapor-lapor bakalan seperti itu-itulah)” dialek yang sering didengar ketika masyarakat diajak berpartisipasi jika terjadi temuan pelanggaran aturan tentang pemilu.
Dalam kontestasi politik Money Politik (Politik Uang) sangat sering terjadi. Money politik adalah praktik penggunaan uang atau bentuk lain dari imbalan materi oleh calon atau partai politik untuk mempengaruhi keputusan pemilih atau pejabat publik.
Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran dan tugas penting dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari kecurangan.
Baru-baru ini terdapat kasus Money Politik (Politik Uang) yang diduga dilakukan kedua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, nomor urut 01 Helmi Hasan-Mian dan paslon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Meriani yang kemudian dilaporkan.
Kasus Money Politik (Politik Uang) tersebut seperti yang dilakukan Paslon 02 Rohidin Mersyah yang berlokasikan kejadian di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dan Pasar Desa di Kabupaten Kaur, Viral sebuah video ia membagikan uang pecahan Rp 20 ribu ke warga.
Dengan beredarnya video tersebut, Rohidin Mersyah kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pada Kamis (24/10/2024) Rohidin memenuhi dua panggilan sekaligus yang dilaporkan ke Bawaslu. Ada sekitar 22 pertanyaan yang diberikan kepadanya.
Setelah proses pembahasan yang dilakukan oleh Gakumdu dari unsur Polda Bengkulu, Kejaksaan dan Bawaslu Bengkulu, maka dua laporan yang ditujukan kepada Rohidin Mersyah tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 187A Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Begitupun Paslon Helmi Hasan-Mian, pasangan ini juga dilaporkan atas diduga menggunakan objek vital nasional untuk kegiatan kampanye yaitu di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong, bantuan subsidi berupa minyak goreng merek Minyakita.
Berbeda dengan Rohidin dilaporkan langsung memenuhi panggilan, Helmi Hasan dikabarkan sebanyak dua kali selalu mangkir, panggilan pertama pada Sabtu (2/11/2024) dan kembali mangkir dan mengutus perwakilan ke Bawaslu Provinsi, pada, Minggu (03/11/2024).
Walaupun mangkir, dengan alasan bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu berubah surat dan tim Helmi-Mia menilainya terlihat tidak konsisten, walaupun demikian Helmi tetap mengutus perwakilan. Atas laporan tersebut kita lihat saja apa hasil keputusan (Gakumdu).
Pandangan PP Muhammadiyah
Melihat fonomen yang sedang terjadi atas laporan keduanya, sebelumnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, saat gelar konferensi pers pada Selasa (15/10/2024) mengenai Pilkada Serentak 2024 dan Riswah Politik atau Politik Uang di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Dalam konferensi pers tersebut PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Praktik riswah itu haram sesuai dengan perintah dalam Al Qur’an dan Hadis. Praktik riswah atau suap, termasuk Politik Uang baik yang memberikan, menerima, dan perantaranya semua masuk neraka.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas menjelaskan, praktik ini menyebabkan rusaknya bangsa Indonesia. Lebih jauh ia menyebutkan, ini menjadi penyebab lemahnya umat Islam, meski jumlahnya banyak tapi tidak memiliki kekuatan.
Kasus di Bawaslu Provinsi Bengkulu
Kasus Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Elisa Ermasari pada Pemilu serentak 2024 beberapa waktu lalu, berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsi Bengkulu atas laporan pelanggaran dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
Tidak hanya terseret dalam dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun calon anggota DPD RI Elisa Ermasari juga direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Seluma ke KPU Seluma untuk diberi sanksi.
Bawaslu Provinsi Bengkulu kala itu juga menegaskan bahwa laporan terhadap Elisa Ermasari akan berlanjut, namu hingga selesai proses Pemilihan dan dilantik sebagai Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Bengkulu, kasus tersebut hilang bak ditelan Bumi.
Penulis | Soprian Ardianto, Wartawan di Kota Bengkulu