Selasa, 02 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BAB III PKPU 2024 tersebut di bagian ketiga dituliskan persyaratan pencalonan di pasal 19: “syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
PKPU tersebut dalam perhitungan masa jabatan tentang syarat pencalonan atau calon dimaksud adalah tertulis di Pasal 19, butiran (b) masa jabatan yaitu: poin 1 (pertama) selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau, poin ke 2 (dua) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun.
Bagaimana dengan Rohidin Mersyah saat ini?, apakah ia masih bisa mencalonkan lagi atau tidak berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat Pencalonan Gubernur, pasal 19 butiran (e) menyebutkan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu aktif ini, sebelumnya menjadi perbincangan publik, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 tentang masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama.
Putusan MK tersebut kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Rohidin sebelum menggantikan Ridwan Mukti sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021.
Dalam putusan MK ditegaskan pula bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.
Rohidin Mersyah menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bengkulu saat itu menggantikan Ridwan Mukti yang tersandung kasus korupsi, kemudian ia dilantik sebagai Plt oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo, S.H. pada 22 Juni 2017.
Tidak lama itu, tujuh belas bulan kemudian Rohidin dilantik defenitif Gubernur Bengkulu, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Desember 2018, jika dihitung selama menjabat Plt dan akhir Defenitif, 25 Februari 2021 sudah menjabat 3 tahun 3 bulan 27 hari.
Istilah Plh atau Plt
Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri dari Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Jika Merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K.26-3/V.5-10/99 tahun 2002, disebutkan, jika ada pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menunjuk Plh.
Plt selama ini merujuk pada SK BKN No. K.26-20/V.24.25/99 tahun 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Plt. Konteksnya adalah jika tidak ada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural.
BKN memberikan penjelasan pembatasan itu melalui Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian. Beleid tertanggal 5 Februari 2016 ini sengaja dikeluarkan memperjelas maksud UU Administrasi Pemerintahan (AP).
Poin penting dari SK Kepala BKN tersebut adalah tentang pelantikan. Ditegaskan bahwa Plh atau Plt yang ditetapkan tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Pengangkatannya pun cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintah yang memberikan mandat.
Penulis | Soprian Ardianto, Wartawan di Kota Bengkulu