PLTU Batubara Teluk Sepang Kembali Lakukan Pelanggaran

Caption foto: PLTU Batubara Teluk Sepang melakuka pembuagan limbah di area TWA Pantai Panjang (Foto/dok: SA)
Caption foto: PLTU Batubara Teluk Sepang melakuka pembuagan limbah di area TWA Pantai Panjang (Foto/dok: SA)

JENGKAL.COM, BENGKULU – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) melakukan pembuangan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai.

Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) PT. TLB disebutkan bahwa Limbah pembakaran batubara atau disebut abu terbang dan abu bawah FABA disimpan dan dikelola sedemikian rupa sehingga tidak mencemari media lingkungan di sekitarnya.

Fakta di lapangan, Koordinator Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto mengatakan limbah abu dibuang ke area TWA Pantai Panjang- Pulau Baai di area terbuka seluas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar dijadikan pembuangan limbah abu dan ia tak heran.

“Terbukti sekarang pelanggaran terjadi lagi, PT TLB membuang abu dekat bibir pantai yang merupakan kawasan TWA Pantai Panjang – Pulau Baai. Kalau terus dibiarkan, bagaimana nasib Teluk Sepang dalam lima tahun ke depan,” kata Harianto, Sabtu (25/03/2023).

Atas pelanggaran tersebut, Komunitas Posko Lentera telah melaporkan PT. TLB ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pengaduan online dengan nomor pengaduan #230155.

Pembuangan limbah abu ke Hutan Konservasi TWA Pantai Panjang Pulai Baai ini telah diketahui oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Seluma BKSDA Bengkulu-Lampung, Zainal Asikin S.H mengatakan hasil temuan tim BKSDA setelah memverifikasi seluas 0,6 hektar TWA dijadikan area pembuangan limbah abu pembakaran batubara PLTU.

“Temuan seluas 0,6 hektar TWA dijadikan area pembuangan limbah abu dari PLTU Batubara Teluk Sepang ini telah disampaikan kepada Kepala Balai KSDA Bengkulu-Lampung dan sedang menunggu arahan berikutnya,” kata Zainal.

Sementara Aparatur Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi, Operi Arno mengatakan status abu atau FABA telah ditetapkan sebagai limbah non-B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan.

“(Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021) Limbah non-B3 pun harus dikelola, disimpan dan diletakkan sesuai dengan dokumen Andal PT. TLB, jika tidak sesuai dengan dokumen ANDAL maka dinyatakan melanggar,” kata Operi.

Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani Hutapea mengatakan sejak fase pra-konstruksi PLTU Teluk Sepang, kami telah menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL/RPL yang diprakarsai PT TLB dan difasilitasi oleh DLHK Provinsi Bengkulu adalah dokumen yang tidak akan mampu ditaati dan terbukti hingga saat ini.

Dalam kurun 2020-2023, PT. TLB telah mendapatkan tiga sanksi administrasi paksaan Pemerintah yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini membut PT. TLB mendapatkan PROPER Merah pada tahun 2022.

“Faktanya pelanggaran terus berlanjut, terbaru temuan dari warga PT. TLB membuang limbah FABA ke TWA, dan Kami mendesak Menteri LHK segera tidak PT TLB yang telah berulang kali melakukan pelanggaran.” tegas Hosani [K2]