JENGKAL.COM, BENGKULU – Kasus Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi diduga tidak netral yang mengkampanyekan istrinya sebagai calon legislatif diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bengkulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus dugaan tidak netral Pj Walikota Bengkulu tersebut terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024 tepatnya pukul 19.03 WIB ngeshare konten calon legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu (Istrinya) dengan pesan ajakan untuk mencoblos di Whatsapp Group (WAG).
Pelaporan ke Bawaslu
Setelah itu, banyak respon dari berbagai pihak, dengan melaporkan ke Bawaslu Kota dan Provinsi Bengkulu, diantaranya Laporan dari Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu, Andalas Corruotion Watch (ACW), Kerja Independen Bersama Rakyat (Kibar) dan Aizan.
Mendapat laporan tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu kemudian melayang surat pemanggil Pj Walikota Bengkulu untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran sebagai Netralitas ASN. Beberapa kali melakukan pemanggilan Pj Walikota Bengkulu selalu menghindar.
Rapat KASN
Sebelum diputuskan Bawaslu, KASN bersama Bawaslu Kota dan Provinsi Bengkulu, pada Jumat, 26 Januari 2024 telah gelar rapat secara virtuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN Pj Walikota Bengkulu. KASN melakukan klarifikasi dan meminta ditindaklanjuti.
Satus Laporan di Bawaslu
Pada Jumat, 02 Februari 2024 Bawaslu mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan, dugaan pelanggaran Netralitas ASN ditindaklanjuti ke KASN, dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran pemilu.
Hasil Pemilu 2024
Namun dugaan pelanggaran Pj Walikota Bengkulu membuahkan hasil, dimana Istrinya Caleg DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu, Dwi Ratnawati menduduki posisi suara terbanyak diantara petaha Dempo Xler, dan Ketua DPD PAN Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Editor | Bima Setia Budi