JENGKAL.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Rapat Komisi tanggal 29 November 2023 telah memutuskan Penyelidikan No: 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap pemberkasan.
Dalam kasus ini, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi Deputi Penegakan Hukum KPPU, mengatakan tahap pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
Dalam proses penyelidikan kata Gopprera, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan tersebut pada 11 Juli 2023. Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
“Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.” lanjut Gopprera dalam keterangan tertulis kepada media ini.
Diterangkannya, pada 30 Oktober 2023 KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam pernyataan perubahan perilaku. Surat tersebut berisi poin-poin komitmen harus dilakukannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 24 November 2023.
“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.” sayangnya kata Gopprera.
Lebih lanjut, Gopprera menyampaikan dengan sikap terlapor tersebut KPPU telah menyimpulkan “Berdasarkan hal tersebut KPPU menyimpulkan bahwa terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap lemberkasan.” tegasnya.
Editor | Bima Setia Budi