JENGKAL.COM, JAKARTA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu raih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di acara Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Tahun 2023, Kamis (13/12/2023).
Kajati Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, mengatakan “Piagam pengharhaan wilayah bebas dari Korupsi sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam memberikan inovasi dan pelayanan publik yang berkualitas pada satuan kerja Kejati Bengkulu.” katanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan acara di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, menekankan pentingnya mempertahankan zona integritas sebagai bukti bahwa Kejaksaan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Reformasi birokrasi di Kejaksaan RI hingga 2023, lanjutnya mencakup manajemen perubahan, penataan peraturan, organisasi, tata laksana, sistem manajemen aparatur, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jangan jadikan predikat ini sekadar formalitas belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang bebas dari perbuatan culas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Burhanuddin.
Reformasi Birokrasi tahun 2023 tak hanya fokus pada Zona Integritas, tetapi juga menilai Indeks Pelayanan Publik. Jaksa Agung menyoroti perlunya inovasi dan komitmen perubahan dari penyelenggara pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi.
“Semoga capaian ini membuat semua insan Adhyaksa termotivasi untuk terus menjunjung integritas. Penghargaan diharapkan menjadi simbol komitmen bersama menuju birokrasi bersih, bebas korupsi, dan mampu berinovasi dalam pelayanan publik.” terangnya.
Editor | Bima Setia Budi